Dapatkan informasi secara realtime dengan mengikuti kami Sekarang!

Pinjaman Online Mudah Dan Cepat Gini Caranya

Nikmati Hidup Mudah Dengan Easycash

Kami Adalah Platform Pinjaman P2P yang Berizin dan Diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Easycash menjembatani Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman melalui Platform Online.

Easycash adalah platform keuangan digital yang melayani masyarakat Indonesia,yang telah berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan AI, metode pengendalian risiko big data dan penggunaan sistem skor kredit yang kami kembangkan sendiri. Kami menyediakan layanan yang nyaman bagi publik, dengan tingkat keamanan yang tinggi, diversifikasi layanan keuangan yang baik membantu mengembangkan inklusi keuangan global.

Syarat Pinjaman EasyCash

Easycash adalah solusi untuk Anda mendapatkan pinjaman dengan berbagai kemudahan:

  • Prosesnya 100% Online, cukup menggunakan smartphone
  • Mempunyai KTP dan beberapa dokumen tambahan
  • Pencairannya cepat, syaratnya hanya perlu mempunyai rekening bank
  • Pilihan produk pinjamannya yang dapat dipinjam, dengan nominal pinjaman hingga Rp.50 juta dan tenor yang lebih panjang

Legalitas

Easycash telah berizin OJK sejak tanggal 16 Oktober 2020, Easycash telah berizin dan diawasi oleh OJK dengan nomor KEP-49/D.05/2020.

PERHATIAN

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ("Pinjaman Fintech") merupakan bentuk persetujuan dan kesepakatan secara keperdataan antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Resiko Kredit atau Gagal Bayar yang timbul dari Pinjaman Fintech sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas Risiko Kredit atau Gagal Bayar tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau konsekuensi lainnya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk apapun.
Penyelenggara dengan persetujuan dari setiap Pengguna (baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai oleh Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Fintech, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman wajib untuk mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam membayar pinjaman sebelum menggunakan fasilitas Pinjaman Fintech.
Setiap kecurangan yang timbul pada Pinjaman Fintech akan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas melalui media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Masyarakat Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum mengambil keputusan untuk menjadi Pemberi Pinjaman ataupun menjadi Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk menggunakan fasilitas Pinjaman Fintech ini membuktikan bahwa Pengguna telah memahami Informasi ini.
Pemerintah, yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian tersebut menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.